Dalam Undang-Undang No. 7 Tahun 1992 tentang Perbankan,
pengertian bank diatur pada Pasal 1 angka (1) bahwa bank adalah suatu badan
usaha yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkannya
dalam rangka meningkatkan taraf hidup rakyat banyak. Sedangkan pengertian bank
menurut perubahan Undang-Undang No. 7 Tahun 1992 yakni Undang-Undang Nomor 10
Tahun 1998 tanggal 10 November 1998
menyatakan bahwa bank adalah badan usaha yang menghimpun dana dari
masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkannya kepada masyarakat dalam
bentuk kredit dan atau bentuk-bentuk lainnya dalam rangka meningkatkan taraf
hidup rakyat banyak. Berdasarkan pengertian tersebut, bank merupakan perusahaan
yang bergerak dalam bidang keuangan, artinya aktivitas perbankan selalu
berkaitan dalam bidang keuangan dan bank merupakan suatu pranata sosial yang
bersifat finansial, yang melaksanakan jasa-jasa keuangan.
Asas Perbankan Indonesia, diatur pada Pasal 2 UU No. 7 Tahun
1992, yakni, perbankan Indonesia dalam menjalankan usahanya berasaskan
demokrasi ekonomi dengan menggunakan prinsip kehati-hatian. Dalam penjelasannya
dikemukakan bahwa demokrasi ekonomi yang dimaksud adalah demokrasi ekonomi
berdasarkan Pancasila dan UUD 1945. Sedangkan, mengenai prinsip kehati-hatian
tidak ada penjelasannya secara resmi. Akan tetapi dalam praktek perbankan,
kegiatan usaha tentunya dilakukan atau dijalankan oleh orang yang memiliki
pengalaman dan profesionalitas dalam perbankan. Untuk itu, diharapkan
kehati-hatiannya dalam menjalankan tugas tersebut. Sedangkan tujuan Perbankan
di Indonesia diatur dalam pasal 4 UU No. 7 Tahun 1992, yang menyatakan bahwa
Perbankan Indonesia bertujuan untuk menunjang pelaksanaan pembangunan nasional
dalam rangka meningkatkan pemerataan, pertumbuhan ekonomi, dan stabilitas
nasional ke arah peningkatan kesejahteraan rakyat banyak.
Adapun jenis-jenis Perbankan di Indonesia diatur pada Pasal
5 UU No. 7 Tahun 1992. Pasal 5 ayat (1) menyebutkan bahwa jenis perbankan
terbagi 2 (dua) antara lain :
Bank Umum, yakni bank yang dapat memberikan jasa-jasa dalam
lalu lintas pembayaran.
Bank Perkreditan Rakyat, yakni bank yang menerima simpanan
dalam bentuk deposito berjangka dan bentuk lainnya yang dipersamakan dengan
itu.
Sebagaimana yang telah ditentukan bahwa hanya terdapat 2
(dua) jenis Perbankan di Indonesia, maka usaha-usaha Perbankan pun hanya di
jalankan oleh 2 (dua) jenis bank tersebut saja, yakni :
Usaha Bank Umum, sebagaimana diatur pada Pasal 6 UU No. 7
Tahun 1992. Namun setelah diubah menjadi UU No. 10 Tahun 1998, maka ketentuan
dalam huruf m diganti dan berbunyi, menyediakan pembiayaan dan atau melakukan
kegiatan lain berdasarkan prinsip syari'ah, sesuai dengan ketentuan yang
ditetapkan oleh Bank Indonesia.
Usaha Bank Perkreditan Rakyat, diatur dalam Pasal 13
Undang-Undang No. 7 Tahun 1992. Namun setelah diubah dengan UU No. 10 tahun
1998, ketentuan dalam huruf c diganti, dan berbunyi, menyediakan pembiyaan dan
penempatan uang berdasarkan prinsip Syari'ah, sesuai dengan ketentuan yang
ditetapkan oleh Bank Indonesia.
Terkait fungsi, maka bank di Indonesia menjalankan fungsinya
sebagaimana yang disebutkan dalam UU No. 10 Tahun 1998, yakni sebagai berikut :
Fungsi utama adalah sebagai tempat menghimpun dana dari
masyarakat. Bank bertugas mengamankan uang tabungan dan deposito berjangka
serta simpanan dalam rekening koran atau giro; dan
Sebagai penyalur dana atau pemberi kredit, Bank memberikan
kredit bagi masyarakat yang membutuhkan terutama untuk usaha-usaha produktif.
Kritik:
- Pada Pasal
5 UU No. 7 Tahun 1992. Pasal 5 ayat (1) tidak di sebutkan Bank Indonesia
sebagai Bank Central yang masuk dalam jenis-jenis bank .
http://notaris-sidoarjo.blogspot.co.id/2012/11/perbankan-indonesia.html
Tidak ada komentar:
Posting Komentar