Kamis, 05 Mei 2016

PERBEDAAN HUKUM PERDATA DENGAN HUKUM PIDANA



   Indonesia merupakan negara hukum. untuk itu kita perlu tau macam-macam hukum dan perbedaan hukum itu sendiri seperti Hukkum pidana dan Hukum Perdata. Berikut perbedaan dan pengertian Hukum Pidana dan Hukum Perdata. 

1. Perbedaan Pengertiaan. 
  • Hukum perdata ialah aturan hukum yang mengatur hubungan antara individu dengan individu, yang berfokus kepad kepentingan personal.
  • Hukum pidana adalah  hukum tertulis mengenai perbuatan-perbuatan yang dilarang atau tidak boleh dilakukan, dengan adanya ancaman sanksi tertentu

2.Perbedaan isinya
  • Hukum Perdata mengatur hubungan-hukum antara orang satu dengan  lainnya yang menitik beratkan kepada kepentingan perseorangan.     
  • Hukum Pidana mengatur hubungan-hukum antara seorang anggota masyarakat (warganegara) dengan negara yang menguasai tata tertib masyarakat itu.
3.Perbedaan Pelaksanaanya
  • pada hukum perdata, pelanggaran norma-norma hukum akan diproses apabila terdapat pengaduan dari pihak-pihak yang dirugikan. apabila tidak melapor maka pelanggaran tersebut tidak bisa diproses.
  • pada hukum pidana, pelanggaran terhadap borma-norma hukum akan segera diproses tanpa adanya pelapran dari pihak yang dirugikan. dalam penyelesaian hukum ini terdapat  alat-alat perlengkapan Negara seperti Polisi, Jaksa dan Hakim segera bertindak. Pihak yang menjadi korban cukuplah melaporkan kepada yang berwajib (Polisi) tentang tindak-pidana yang terjadi. Pihak yang melaporkan (yang dirugikan) menjadi saksi dalam perkara itu, sedang yang menjadi penggugat adalah Penuntut Umum itu (Jaksa).
4. Contoh Hukum  Perdata dan Pidana
        a. hukum Perdata
            Sengketa lahan, pencemaran nama baik, kasus perceraian, kasus hutang piutang, dan kasus                   hak millik dan hak paten
        b. Hukum Pidana
            Perampokan, pencurian, Pembunuhan, dan Pemerkosaan.

 Kesimpulan :
    hukum perdata dan hukum pidana memiliki perbedaan dalam proses penanganannya yaitu, dalam hukum perdata akan diproses apabila ada pengaduan dari pihak yang dirugikan dan sebaliknya pada hukum pidana akan segera diproses dengan tanpa adanya pihak yang dirugikan. hukum pidana sangat membantu masyarakat dalam penangannya terhadap kejahatan kejahatan yang bersifat kriminal seperti pembunuhan. pihak hukum akan memproses dengan segera tanpa adanya laporan.

Nama : Lilis Setiani
NPM  : 26214073
Kelas  : 2EB23






Tidak ada komentar:

Posting Komentar