Pengadilan niaga ialah pengadilan yang memiliki wewenang menyelesaikan suatu perkara
kepailitan dan Penundaan Kewajiban, Pembayaran Utang (PKPU) dan menangani sengketa komersial lainnya. Contohnya:
1.Hak Kekayaan Intelektual (HKI)
- Desain industri
- Desain tata letak sirkuit terpadu
- Paten
- Hak cipta
2.Lembaga Penjamin Simpanan (LPS)
- Meliputi sengketa dalam proses likuidasi.
- Tuntutan atas pembatalan segala perbuatan hukum bank yang mengakibatkan kerugian, contohnya antara lain, berkurangnya asset atau bertambahnya kewajiban pada bank yang dilakukan dalam jangka 1 (satu) tahun sebelum pencabutan izin usaha
Terbentuknya
Pengadilan Niaga
Peradilan
atau pengadilan niaga didirikan pada tahun 1998 di Jakarta Pusat. Dibentuk
berdasarkan pasal 306 Undang-Undang No.37 tahun 2004 Jo Undang-Undang No.4
tahun 1998 jo Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No. 1 Tahun 1998
tentang Kepailitan. Selain di Jakarta, pengadilan niaga juga ada di 4 kota
besar lainnya, yaitu: Semarang, Surabaya, Medan dan Makassar yang didirikan
berdasarkan keputusan presiden Tahun 1999 No. 97
Meskipun
pengadilan niaga menjadi salah satu solusi untuk menyelesaikan sengketa
komersial, namun ada beberapa tahapan penyelesaian masalah yang bisa dilakukan
sebelum memilih jalur pengadilan niaga. Antara lain: Mediasi, Negosiasi dan
Konsiliasi. Metode ini lazim dilakukan pelaku niaga nasional maupun
internasional dalam menyelesaikann sengketa. Penyelesaian perkara di pengadilan
niaga sangat dibatasi waktunya sedangkan di peradilan negeri tidak ditentukan
jangka waktunya.
1.Kompetensi Pengadilan Niaga
2.Kompetensi Relatif
Kekuasaan atau wewenang mengadili antar
pengadilan niaga karena kedudukan setiap pengadilan niaga sama dihadapan
pengadilan negeri.
2.Kompetensi Absolut
Pengadilan Niaga juga berwenang memeriksa dan
memutus perkara lain di bidang perniagaan yang penetapannya dilakukan dengan undang-undang,
Wewenang untuk bisa memeriksa dan mengadili antar badan peradilan. Perkara lain
di bidang perniagaan ini misalnya, tentang gugatan pembatalan paten dan gugatan
penghapusan pendaftaran merek. Kedua hal tersebut masuk ke dalam bidang
perniagaan dan diatur pula dalam undang-undang yaitu Undang-Undang Nomor 14
Tahun 2001 tentang Paten dan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2001 tentang Merek.
Dengan kompetensi absolut ini maka hanya Pengadilan Niaga sebagai satu-satunya
badan peradilan yang berhak memeriksa dan memutus perkara-perkara tersebut.
1.Hukum Acara Pengadilan Niaga
Hukum acara yang dipakai Pengadilan Niaga
dalam perkara kepailitan pada dasarnya tetap berpedoman pada Undang-Undang
Nomor 37 Tahun 2004.
Majelis Hakim pengadilan niaga bertugas
memeriksa dan memberikan putusan terhadap perkara kepailitan atau Penundaan
Kewajiban Pembayaran Utang. Dalam Pasal 301 Undang-undang Nomor 1 Tahun 2004
disebutkan bahwa menyangkut perkara lain di bidang perniagaan, Ketua Mahkamah
Agung dapat menetapkan jenis dan nilai perkara yang pada tingkat pertama
diperiksa dan diputuskan oleh hakim tunggal.
Syarat Menjadi Hakim Niaga
- Berpengalaman sebagai hakim dalam lingkungan peradilan umum.
- Berdedikasi dan memiliki pengetahuan yang cukup dibidang masalah yang menjadi lingkup pengadilan niaga.
- Jujur, adil, berwibawa, tidak berkelakuan tercela.
- Berhasil menyelesaikan program pelatihan khusu sebagai hakin pada pengadilan.
Pailit selalu dihubungkan dengan
ketidakmampuan seseorang atau perusahaan untuk membayar hutangnya yang telah
jatuh tempo. Ketidakmampuan tersebut harus disertai dengan tindakan nyata untuk
mengajukan, baik yang dilakukan oleh debitur itu sendiri ataupun oleh pihak
ketiga (di luar debitur), permohonan yang menyatakan pailit ke pengadilan.
Maksud dari permohonan tersebut adalah utnuk memnuhi azaz publisitas atas
keadaan seseorang yang tidak mampu melunasi hutangnya.
Salah satu pertimbangan dibentuknya
pengadilan niaga adalah untuk memudahkan mekanisme penyelesaian perkara
permohonan kepailitan dan penundaan kewajiban pembayaran utang agar
penyelesaiannya dapat dilakukan lebih cepat dan efektif.
Nama : Lilis Setiani
NPM : 26214073
Kelas : 2EB23
Tidak ada komentar:
Posting Komentar