Kamis, 05 Mei 2016

Pengadilan Niaga



          Pengadilan niaga ialah pengadilan yang memiliki wewenang menyelesaikan suatu perkara kepailitan dan Penundaan Kewajiban, Pembayaran Utang (PKPU) dan  menangani sengketa komersial lainnya. Contohnya:
 

1.Hak Kekayaan Intelektual (HKI)
  •     Desain industri
  •     Desain tata letak sirkuit terpadu
  •     Paten
  •     Hak cipta
 2.Lembaga Penjamin Simpanan (LPS)
  •  Meliputi sengketa dalam proses likuidasi. 
  • Tuntutan atas pembatalan segala perbuatan hukum bank yang mengakibatkan kerugian, contohnya antara lain, berkurangnya asset atau bertambahnya kewajiban pada bank yang dilakukan dalam jangka 1 (satu) tahun sebelum pencabutan izin usaha 

Terbentuknya Pengadilan Niaga

Peradilan atau pengadilan niaga didirikan pada tahun 1998 di Jakarta Pusat. Dibentuk berdasarkan pasal 306 Undang-Undang No.37 tahun 2004 Jo Undang-Undang No.4 tahun 1998 jo Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No. 1 Tahun 1998 tentang Kepailitan. Selain di Jakarta, pengadilan niaga juga ada di 4 kota besar lainnya, yaitu: Semarang, Surabaya, Medan dan Makassar yang didirikan berdasarkan keputusan presiden Tahun 1999 No. 97 
Meskipun pengadilan niaga menjadi salah satu solusi untuk menyelesaikan sengketa komersial, namun ada beberapa tahapan penyelesaian masalah yang bisa dilakukan sebelum memilih jalur pengadilan niaga. Antara lain: Mediasi, Negosiasi dan Konsiliasi. Metode ini lazim dilakukan pelaku niaga nasional maupun internasional dalam menyelesaikann sengketa. Penyelesaian perkara di pengadilan niaga sangat dibatasi waktunya sedangkan di peradilan negeri tidak ditentukan jangka waktunya.
1.Kompetensi Pengadilan Niaga

2.Kompetensi Relatif

             Kekuasaan atau wewenang mengadili antar pengadilan niaga karena kedudukan setiap pengadilan niaga sama dihadapan pengadilan negeri.

2.Kompetensi Absolut

              Pengadilan Niaga juga berwenang memeriksa dan memutus perkara lain di bidang perniagaan yang penetapannya dilakukan dengan undang-undang, Wewenang untuk bisa memeriksa dan mengadili antar badan peradilan. Perkara lain di bidang perniagaan ini misalnya, tentang gugatan pembatalan paten dan gugatan penghapusan pendaftaran merek. Kedua hal tersebut masuk ke dalam bidang perniagaan dan diatur pula dalam undang-undang yaitu Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2001 tentang Paten dan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2001 tentang Merek. Dengan kompetensi absolut ini maka hanya Pengadilan Niaga sebagai satu-satunya badan peradilan yang berhak memeriksa dan memutus perkara-perkara tersebut.


1.Hukum Acara Pengadilan Niaga

                Hukum acara yang dipakai Pengadilan Niaga dalam perkara kepailitan pada dasarnya tetap berpedoman pada Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004.

1.Hakim Pengadilan Niaga
                 Majelis Hakim pengadilan niaga bertugas memeriksa dan memberikan putusan terhadap perkara kepailitan atau Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang. Dalam Pasal 301 Undang-undang Nomor 1 Tahun 2004 disebutkan bahwa menyangkut perkara lain di bidang perniagaan, Ketua Mahkamah Agung dapat menetapkan jenis dan nilai perkara yang pada tingkat pertama diperiksa dan diputuskan oleh hakim tunggal.

Syarat Menjadi Hakim Niaga

  • Berpengalaman sebagai hakim dalam lingkungan peradilan umum.
  • Berdedikasi dan memiliki pengetahuan yang cukup dibidang masalah yang menjadi lingkup pengadilan niaga.
  •  Jujur, adil, berwibawa, tidak berkelakuan tercela.
  • Berhasil menyelesaikan program pelatihan khusu sebagai hakin pada pengadilan. 

                  Pailit selalu dihubungkan dengan ketidakmampuan seseorang atau perusahaan untuk membayar hutangnya yang telah jatuh tempo. Ketidakmampuan tersebut harus disertai dengan tindakan nyata untuk mengajukan, baik yang dilakukan oleh debitur itu sendiri ataupun oleh pihak ketiga (di luar debitur), permohonan yang menyatakan pailit ke pengadilan. Maksud dari permohonan tersebut adalah utnuk memnuhi azaz publisitas atas keadaan seseorang yang tidak mampu melunasi hutangnya.
                  Salah satu pertimbangan dibentuknya pengadilan niaga adalah untuk memudahkan mekanisme penyelesaian perkara permohonan kepailitan dan penundaan kewajiban pembayaran utang agar penyelesaiannya dapat dilakukan lebih cepat dan efektif.


Nama : Lilis Setiani
NPM  : 26214073
Kelas  : 2EB23


 


 


PERBEDAAN HUKUM PERDATA DENGAN HUKUM PIDANA



   Indonesia merupakan negara hukum. untuk itu kita perlu tau macam-macam hukum dan perbedaan hukum itu sendiri seperti Hukkum pidana dan Hukum Perdata. Berikut perbedaan dan pengertian Hukum Pidana dan Hukum Perdata. 

1. Perbedaan Pengertiaan. 
  • Hukum perdata ialah aturan hukum yang mengatur hubungan antara individu dengan individu, yang berfokus kepad kepentingan personal.
  • Hukum pidana adalah  hukum tertulis mengenai perbuatan-perbuatan yang dilarang atau tidak boleh dilakukan, dengan adanya ancaman sanksi tertentu

2.Perbedaan isinya
  • Hukum Perdata mengatur hubungan-hukum antara orang satu dengan  lainnya yang menitik beratkan kepada kepentingan perseorangan.     
  • Hukum Pidana mengatur hubungan-hukum antara seorang anggota masyarakat (warganegara) dengan negara yang menguasai tata tertib masyarakat itu.
3.Perbedaan Pelaksanaanya
  • pada hukum perdata, pelanggaran norma-norma hukum akan diproses apabila terdapat pengaduan dari pihak-pihak yang dirugikan. apabila tidak melapor maka pelanggaran tersebut tidak bisa diproses.
  • pada hukum pidana, pelanggaran terhadap borma-norma hukum akan segera diproses tanpa adanya pelapran dari pihak yang dirugikan. dalam penyelesaian hukum ini terdapat  alat-alat perlengkapan Negara seperti Polisi, Jaksa dan Hakim segera bertindak. Pihak yang menjadi korban cukuplah melaporkan kepada yang berwajib (Polisi) tentang tindak-pidana yang terjadi. Pihak yang melaporkan (yang dirugikan) menjadi saksi dalam perkara itu, sedang yang menjadi penggugat adalah Penuntut Umum itu (Jaksa).
4. Contoh Hukum  Perdata dan Pidana
        a. hukum Perdata
            Sengketa lahan, pencemaran nama baik, kasus perceraian, kasus hutang piutang, dan kasus                   hak millik dan hak paten
        b. Hukum Pidana
            Perampokan, pencurian, Pembunuhan, dan Pemerkosaan.

 Kesimpulan :
    hukum perdata dan hukum pidana memiliki perbedaan dalam proses penanganannya yaitu, dalam hukum perdata akan diproses apabila ada pengaduan dari pihak yang dirugikan dan sebaliknya pada hukum pidana akan segera diproses dengan tanpa adanya pihak yang dirugikan. hukum pidana sangat membantu masyarakat dalam penangannya terhadap kejahatan kejahatan yang bersifat kriminal seperti pembunuhan. pihak hukum akan memproses dengan segera tanpa adanya laporan.

Nama : Lilis Setiani
NPM  : 26214073
Kelas  : 2EB23






Selasa, 03 Mei 2016

DEMAM BERDARAH

           Demam berdarah atau demam dengue (disingkat DBD) adalah infeksi yang disebabkan oleh virus dengue. Nyamuk atau/ beberapa jenis nyamuk menularkan (atau menyebarkan) virus dengue. Demam dengue juga disebut sebagai "breakbone fever" atau "bonebreak fever" (demam sendi), karena demam tersebut dapat menyebabkan penderitanya mengalami nyeri hebat seakan-akan tulang mereka patah. Diperkirakan bahwa ada seratus juta kasus demam berdarah yang terjadi pada tiap tahunnya di seluruh dunia. Sebagian diantaranya mewabah secara tiba-tiba dan menjangkiti ribuan orang dalam waktu singkat.

A. Penderita penyakit DBD di Indonesia
           Saat ini Indonesia menduduki peringkat kedua penderita DBD setelah Brazil. Bahkan menurut data Kementrian Kesehatan tahun 2009-2011 jumlah kematian akibat DBD di Indonesia mencapai 1.125 kasus. Data tersebut sekaligus menempatkan Indonesia di Asia Tenggara sebagai negara tertinggi dalam kasus penyakit DBD.
Sedangkan menurut data Kementrian Kesehatan Indonesia tahun 2013, jumlah penderita DBD di seluruh 31 provinsi mencapai 48.905 orang, termasuk 376 orang diantaranya meninggal dunia. Jadi, pada dasarnya DBD adalah penyakit yang sangat umum di Indonesia.

B. Gejala penyakit DBD
           Gejala demam berdarah atau DBD umumnya akan terlihat pada tiga hingga empat belas hari setelah masa inkubasi tersebut dan biasanya diawali dengan demam tinggi yang bisa mencapai suhu 41 derajat celsius. Beberapa gejala DBD yang lainnya adalah:

  • Tubuh menggigil
  • Sakit kepala parah
  • Munculnya bintik-bintik merah pada kulit
  • Sakit tenggorokan
  • Hilang nafsu makan
  • Nyeri pada perut dan mual-mual
  • Wajah yang berwarna kemerahan
  • Nyeri hebat pada otot-otot punggung bawah, lengan, hingga kaki
  • Nyeri hebat pada tulang dan sendi
  • Rasa sakit bagian belakang mata
  • Pendarahan yang tidak wajar, seperti gusi berdarah, mimisan, atau darah pada air seni


Jika segera diobati, gejala tersebut biasanya reda dalam waktu beberapa minggu. Sesudah mereda, biasanya pasien akan butuh waktu beberapa minggu lagi untuk sembuh total. Umumnya penderita DBD akan merasa sangat lelah ketika gejala penyakit tersebut mereda.

C. Penyebab utama penyakit DBD
            Penyebab DBD adalah virus dengue dan menyebar ke manusia melalui gigitan nyamuk Aedes aegypti. Artinya DBD tidak bisa menular langsung dari seseorang ke orang lain tanpa perantara nyamuk tersebut. Nyamuk Aedes aegypti biasanya berkembang biak di daerah berpenduduk tinggi (seperti di kota-kota besar) yang memiliki iklim lembap dan hangat.

D. Diagnosis DBD melalui pemeriksaan darah
            Jika Anda mengalami gejala seperti flu dan demam selama lebih dari satu minggu, sebaiknya periksakan diri Anda ke dokter. Ciri-ciri spesifik dari gejala DBD, yaitu demam tinggi hingga mencapai 41 derajat celsius, sakit kepala, nyeri sendi, otot, dan tulang, hingga rasa sakit di belakang mata. Dokter biasanya akan melakukan pemeriksaan darah untuk mengetahui apakah ada virus dengue di dalam tubuh Anda. 

E. Seputar pengobatan penyakit DBD
            Tidak ada obat-obatan khusus untuk mengobati DBD, namun gejala penyakit ini bisa diatasi dengan meminum banyak cairan, istirahat, dan mengonsumsi parasetamol. Jika cara pengobatan tersebut diterapkan, biasanya DBD akan sembuh dalam waktu satu hingga dua minggu.

F. Komplikasi yang muncul
            Meski hanya terjadi pada segelintir kasus, DBD bisa berkembang menjadi sebuah komplikasi yang lebih serius, yang disebut sebagai DBD berat. DBD berat bisa menyebabkan penderitanya mengalami penurunan tekanan darah atau syok, kerusakan organ, serta pendarahan. Oleh karena itu antarkan penderita DBD berat ke rumah sakit untuk ditangani secepatnya karena dikhawatirkan bisa berujung kepada kematian jika terlambat ditangani. 

G. Langkah pencegahan penyakit DBD 
            Meski hingga saat ini belum ada vaksin yang bisa menangkal DBD, namun beberapa langkah pencegahan penyakit ini bisa Anda lakukan, diantaranya: 

  • Mensterilkan rumah atau lingkungan sekitar rumah Anda, misalnya dengan penyemprotan pembasmi nyamuk. 
  • Membersihkan bak mandi dan menaburkan serbuk abate agar jentik-jentik nyamuk mati.  
  • Menutup, membalik, atau jika perlu menyingkirkan media-media kecil penampung air lainnya yang ada di rumah Anda.   
  • Memasang kawat anti nyamuk di seluruh ventilasi rumah Anda.  Memasang kelambu di ranjang tidur Anda.        
  • Memakai anti nyamuk, terutama yang mengandung N-diethylmetatoluamide (DEET) yang terbukti efektif. Namun jangan gunakan produk ini pada bayi yang masih berusia di bawah dua tahun.    
  • Mengenakan pakaian yang cukup bisa melindungi Anda dari gigitan nyamuk.   
H. Pengobatan Demam Berdarah
            Hingga kini belum ada vaksinasi atau pun obat khusus untuk mengobati demam berdarah atau DBD. Pengobatan hanya berkisar pada cara untuk meringankan gejalanya, serta membuat si penderita senyaman mungkin. Jika Anda tengah mengalami gejala penyakit DBD, Anda disarankan untuk:  

  • Banyak beristirahat.
  • Perbanyak konsumsi cairan untuk menghindari dehidrasi. Sebagaimana pada diare, pasien direkomendasikan untuk meminum oralit. Cairan pengganti elektrolit/ion dan jus buah dapat dipilih daripada air putih biasa.
  •  Konsumsilah parasetamol untuk meringankan gejala demam dan nyeri (Jangan mengonsumsi ibuprofen atau aspirin karena kedua obat tersebut dapat memicu pendarahan dalam pada penderita DBD).
  • Memeriksakan diri ke dokter jika dalam waktu tiga hingga lima hari, tidak ada tanda-tanda pemulihan pada gejala yang Anda rasakan.
Jika menderita DBD berat, Anda mungkin akan membutuhkan:

  • Perawatan di rumah sakit
  • Cairan infus
  • Pemantauan tekanan darah
  • Transfusi untuk mengganti darah yang hilang
  •  Ketika baru pulih dari DBD, biasanya tubuh Anda akan terasa lelah dan tidak fit, namun hal tersebut wajar. Sebagian besar orang baru bisa pulih dari DBD dalam waktu dua minggu, meski kadang-kadang butuh waktu beberapa minggu lagi untuk benar-benar sehat

tulisan diatas saya cari dari beberapa sumber termasuk pengalaman pribadi saya, pada bulan April saya terkena DBD. semua bbadan terasa lemas dan saya tidak bisa melakukan aktivitas sehaari hari terutama berangkat kuliah. untungnya saat itu saya belum terlambat dalam mengobati penyakit ini. setelah saya periksa ke salah satu rumah sakit di Depok, anjuran dokter kepada saya adalah rawat inap akan tetapi saya menolak karena seperti pada tulisan diatas penyakit DBD belum ada obatnya. hal-hal yang harus diperhatikan adalah selalu minum cairan yang bisa meningkatkan trombosit darah seperti jus jambu dan air putih. Pada penyakit ini keadaan tubuh tidak stabil kadang sembuh dan kadang lemas. saya sering merasa sudah sembuh tapi ternyata tiba-tiba saya pingsan. Saran dari saya jika terkena penyakit ini jangan terlalu banyak aktivitas dan istirahat dengan cukup selama 2 atau 3 minggu.

Sumber : http://www.alodokter.com/demam-berdarah

Nama : Lilis Setiani
NPM  : 26214073
Kelas  : 2EB23