Senin, 17 Oktober 2016

The reasone why I am choose the latter orders
1.     Because it has been sharred a class to the type of latter
2.     Before I never make this letter, so I was very interested to try to make it. This letter is certainly very necessary when work and from the kind of this letter I so know if make a there is the rules to consider.


Alasan saya memilih surat pemesanan adalah :
1.     Karna sudah dibagi satu kelas untuk tipe suratnya.
2.     Sebelumnya saya tidak pernah membuat surat jadi saya sangat tertarik untuk mencoba membuatnya. Surat ini pasti sangat diperlukan ketika bekerja dan dari jenis surat ini saya jadi tahu jika membat surat itu ada aturannya yang harus diperhatikan.



What’s the letter order?
The letter orders is a made ny the prospective buyers to a where there is a description of the description of the booking and requirements terms bookings has agree. So the letter order is make officially as for the rules of the rules that there re t this letter:
1.     Reference to a source of information
2.     List of produk to be ordered
3.     Quality, quantity, price, catalogue number (if any)
4.     Details of delivery and payment
5.     An order number


Apa itu surat pemesanan?
Surat pemesanan adalah surat yang dibuat oleh calon pembeli kepada penjual yang mana terdapat keterangan-keterangan pemesaan dan syarat-syarat pemesanan yang telah disepakati. Jadi surat pemesanna dibuat secara resmi . adapun aturan atura yang terdapat pada surat ini:
1.     Referensi untuk sumber informmasi
2.     Daftar produk untuk dipesan
3.     Kkualitas, kuantitas, harga nomor catalog (jika ada)
4.     Detail pengantaran dan pembayaran
5.     Nomer pemesan


Jumat, 14 Oktober 2016

Letter orders

PT. Angka Lapan
Lemahduwur. Kebumen.
Center Java

Depok, October 1 2016


Dear Sir or Madam

My name is Lilis Setiani  Manajer of  PT Singkong Jaya, This is with reference to out meeting on Septemeber 12, 2016 when we visited on Kebumen connection with Purchase Lanting or Angka Lapan .
We are very interested to order Lanting from your company because many tastes and varians. We wanted to order 500 Packs with weight 0,5 kg for shipments can be sent to the address Jln. Akses UI Gang Haji Jamin and i hope the order until no latter than October 9, 2016.
The booking conditions :
1. The order 500 packs with varians tastes :

Packs
Taste
100
Strowbery
100
Chocolate
100
Chicken onion
100
Cayenne green
100
Cheese
     2. The price per packs is Rp 20.0000 and total to paid is Rp 10.000.000 including shipment cost.
   3. The paymen will be pay when the shipments have arrived.
   4. The shipments can be sent to the address Jln. Akses UI Gang Haji Jamin.
     5. The shimpments until no latter than October 9, 2016.

We hope that  our order arrived no latter than a week after the letter is received. Thank you for your attention and cooperation.

Sincerely,



Lilis Setiani
(Manajer PT. Singkog Jaya)



Jumat, 22 Juli 2016

Lanting Camilan khas Kebumen

Lanting yang diproduksi di Desa Lemahduwur Kecamatan Kuwarasan Kabupaten Kebumen Provinsi Jawa Tengah adalah camilan dengan  rasa yang sangat gurih,renyah, dan enak serta harganya yang terjangkau sangat banyak diminti oleh banyak masyarakat bukan hanya didaerah Kebumen saja tapi camilan ini sudah merambah kepasar luar Pulau Jawa. Camilan yang berbahan dasar singkong ini merupakan makanan yang  diolah dengan banyak inovasi rasa seperti jagung bakar,keju,bawang,sambal ijo,barbeque,dan lain sebagainya.

Contoh :  


mungkin banyak camilan yang mirip dengan lanting (berbentuk angka delapan) tapi rasa yang asli dan enak hanya bisa ditemukan pada lanting khas Kebumen.
Bagi masyarakat yang ingin membeli atau memesan bisa menghubungi kontak saya:

Pin : 5250BE91
Wa: 089615155943


Minggu, 08 Mei 2016

Undang-undang Perbankan

Dalam Undang-Undang No. 7 Tahun 1992 tentang Perbankan, pengertian bank diatur pada Pasal 1 angka (1) bahwa bank adalah suatu badan usaha yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkannya dalam rangka meningkatkan taraf hidup rakyat banyak. Sedangkan pengertian bank menurut perubahan Undang-Undang No. 7 Tahun 1992 yakni Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tanggal 10 November 1998  menyatakan bahwa bank adalah badan usaha yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkannya kepada masyarakat dalam bentuk kredit dan atau bentuk-bentuk lainnya dalam rangka meningkatkan taraf hidup rakyat banyak. Berdasarkan pengertian tersebut, bank merupakan perusahaan yang bergerak dalam bidang keuangan, artinya aktivitas perbankan selalu berkaitan dalam bidang keuangan dan bank merupakan suatu pranata sosial yang bersifat finansial, yang melaksanakan jasa-jasa keuangan.
Asas Perbankan Indonesia, diatur pada Pasal 2 UU No. 7 Tahun 1992, yakni, perbankan Indonesia dalam menjalankan usahanya berasaskan demokrasi ekonomi dengan menggunakan prinsip kehati-hatian. Dalam penjelasannya dikemukakan bahwa demokrasi ekonomi yang dimaksud adalah demokrasi ekonomi berdasarkan Pancasila dan UUD 1945. Sedangkan, mengenai prinsip kehati-hatian tidak ada penjelasannya secara resmi. Akan tetapi dalam praktek perbankan, kegiatan usaha tentunya dilakukan atau dijalankan oleh orang yang memiliki pengalaman dan profesionalitas dalam perbankan. Untuk itu, diharapkan kehati-hatiannya dalam menjalankan tugas tersebut. Sedangkan tujuan Perbankan di Indonesia diatur dalam pasal 4 UU No. 7 Tahun 1992, yang menyatakan bahwa Perbankan Indonesia bertujuan untuk menunjang pelaksanaan pembangunan nasional dalam rangka meningkatkan pemerataan, pertumbuhan ekonomi, dan stabilitas nasional ke arah peningkatan kesejahteraan rakyat banyak.

Adapun jenis-jenis Perbankan di Indonesia diatur pada Pasal 5 UU No. 7 Tahun 1992. Pasal 5 ayat (1) menyebutkan bahwa jenis perbankan terbagi 2 (dua) antara lain :
Bank Umum, yakni bank yang dapat memberikan jasa-jasa dalam lalu lintas pembayaran.
Bank Perkreditan Rakyat, yakni bank yang menerima simpanan dalam bentuk deposito berjangka dan bentuk lainnya yang dipersamakan dengan itu.
Sebagaimana yang telah ditentukan bahwa hanya terdapat 2 (dua) jenis Perbankan di Indonesia, maka usaha-usaha Perbankan pun hanya di jalankan oleh 2 (dua)  jenis bank  tersebut saja, yakni :
Usaha Bank Umum, sebagaimana diatur pada Pasal 6 UU No. 7 Tahun 1992. Namun setelah diubah menjadi UU No. 10 Tahun 1998, maka ketentuan dalam huruf m diganti dan berbunyi, menyediakan pembiayaan dan atau melakukan kegiatan lain berdasarkan prinsip syari'ah, sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan oleh Bank Indonesia.
Usaha Bank Perkreditan Rakyat, diatur dalam Pasal 13 Undang-Undang No. 7 Tahun 1992. Namun setelah diubah dengan UU No. 10 tahun 1998, ketentuan dalam huruf c diganti, dan berbunyi, menyediakan pembiyaan dan penempatan uang berdasarkan prinsip Syari'ah, sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan oleh Bank Indonesia.
Terkait fungsi, maka bank di Indonesia menjalankan fungsinya sebagaimana yang disebutkan dalam UU No. 10 Tahun 1998, yakni sebagai berikut :
Fungsi utama adalah sebagai tempat menghimpun dana dari masyarakat. Bank bertugas mengamankan uang tabungan dan deposito berjangka serta simpanan dalam rekening koran atau giro; dan
Sebagai penyalur dana atau pemberi kredit, Bank memberikan kredit bagi masyarakat yang membutuhkan terutama untuk usaha-usaha produktif.

Kritik:
-          Pada Pasal 5 UU No. 7 Tahun 1992. Pasal 5 ayat (1) tidak di sebutkan Bank Indonesia sebagai Bank Central yang masuk dalam jenis-jenis bank .









http://notaris-sidoarjo.blogspot.co.id/2012/11/perbankan-indonesia.html

Kamis, 05 Mei 2016

World Trade Organization (WTO)/ Organisasi Perdagangan Dunia









Apakah WTO itu?
  • World Trade Organisation (WTO) atau Organisasi Pedagangan Dunia adalah badan antar-pemerintah, yang mulai berlaku 1 Januari 1995.
  • Tugas utamanya adalah mendorong perdagangan bebas, dengan mengurangi dan menghilangkan hambatan-hambatan perdagangan seprti tariff dan non tariff (misalnya regulasi); menyediakan forum perundingan perdagangan internasional; penyelesaian sengketa dagang dan memantau kebijakan perdagangan di negara-negara anggotanya.
  • WTO merupakan metamorfosis dari Perjanjian Umum Bea Masuk dan Perdagangan atau GATT (General Agreement on Tariff and Trade) yang didirikan tahun 1947, sebagai bagian dari kesepakatan di Bretton Woods, Amerika.
  • Sejak 1947 ada delapan perundingan dagang dimana Putaran Uruguay adalah perundingan paling akhir yang terpanjang (berlangsung dari September 1986 hingga April 1994), rumit dan penuh kontroversi sebelum melahirkan WTO.
  • Berbeda dengan GATT yang menyusun aturan main di bidang perdagangan internasional, tetapi bukan sebuah institusi; sementara metamorfosisnya yaitu WTO adalah sebuah institusi dengan aturan yang jelas serta daya penegakan yang kuat.
  • Dengan disahkan berdirinya WTO, maka semua kesepakatan perjanjian GATT kemudian diatur di dalam WTO plus isu-isu baru yang sebelumnya tidak diatur seperti perjanjian TRIPs (Hak atas Kekayaan Intelektual yang terkait dengan perdagangan), Jasa (GATS lihat penjelasan mengenai sector jasa), dan aturan investasi (TRIMs).
  • WTO mempunyai anggota 149 negara serta 32 negara pengamat yang sudah mendaftar untuk jadi anggota.
  • Perjanjian WTO mengikat secara hukum. Negara anggota yang tidak mematuhi perjanjian bisa diadukan oleh Negara anggota lainnya karena merugikan mitra dagangnya, serta menghadapi sanksi perdagangan yang diberlakukan oleh WTO. Karena itu sistem WTO bisa sangat berkuasa terhadap anggotanya dan mampu memaksakan aturan-aturannya, karena anggota terikat secara legal (legally-binding) dan keputusannya irreversible artinya tidak bisa ditarik kembali.
  • WTO mengadakan Konferensi tingkat Menteri (KTM) dua tahun sekali. KTM pertama diadakan di Singapura tahun 1996, kedua di Geneva tahun 1998 dan sidang ketiga di Seattle, AS tanggal 30 November hingga 3 Desember 1999 dan merupakan sidang terakhir sebelum millenium ketiga. Sidang ketiga ini gagal menyusun Deklarasi Menteri karena dua hal, blockade para demonstrans di luar gedung pertemuan sehingga para delegasi tidak bisa hadir dan perbedaan pandangan yang tajam di ruang sidang antara delegasi dari Negara-negara berkembang dan Negara-negara maju.
  • KTM ke IV diselenggarakan di Doha Qatar, yang menghasilkan Deklarasi Doha (sering juga disebut sebagai Deklarasi Pembangunan Doha atau Doha Development Agenda dan Deklarasi Doha untuk Kesehatan Publik. KTM ke-V diadakan di Cancun Meksiko. KTM ke-V ini juga gagal karena sidang mengalami kebuntuan akibat perbedaan pandangan antara Negara-negara maju dan Negara Berkembang mengenai isu-isu baru (kebijakan kompetisi, investasi, pengadaan barang untuk pemerintah; fasilitasi perdagangan). KTM ke-VI diadakan di kota Hongkong China pada Desember 2005 yang menghasilkan deklarasi menteri untuk menyelesaikan putaran Doha.

Perjanjian dalam WTO
Perjanjian dagang dalam WTO adalah hasil dari Putaran Uruguay yaitu teks berbahasa hukum dagang yang terdiri dari 60 perjanjian, lampiran, dan berbagai keputusan. Secara singkat, perjanjian-perjanjian terdiri atas enam bagian, perjanjian payung ( kesepakatan mengenai pendirian WTO); perjanjian untuk setiap tiga isu besar yaitu barang (goods), services, dan hak atas kekayaan intelektual; penyelesaian sengketa; dan kajian ulang atas kebijakan dagang Negara-negara anggota (Trade Policy Reviews)
Tiga isu besar yang berada di bawah WTO adalah:
  • Perjanjian Umum tentang Barang tariff dan barang (General agreement on Tariifs and Trade/GATT) yang merupakan perjanjian umum mengenai liberalisasi barang. Terdiri dari beberapa perjanjian lagi di bawahnya seperti pertanian, inspeksi perkapalan, pengaturan anti dumping; tekstil dan produk tekstil.
  • Perjanjian Umum Perdagangan Jasa-jasa (General Agreement on Trade in Services/GATS). Dalam perluasan akses pasar sector jasa, setiap Negara menyusun komitmen liberalisasi dan jadwal pelaksanaan untuk ‘seberapa banyak’ pemasok jasa dari luar dapat memberikan jasanya di lokal. (lebih detail lihat informasi dasar mengenai Jasa).
  • Hak atas Kekayaan Intelektual yang Terkait dengan Perdagangan (Trade-Related Aspects of Intellectual Property Rights/TRIPS).
Perjanjian-perjanjian itu tidaklah statis melainkan terus berubah. Beberapa hal-hal baru sekarang sedang dirundingkan di bawah Agenda Doha yang dihasilkan dalam KTM WTO ke IV tahun 2001. Beberapa isu yang dirundingkan antara lain Akses Pasar untuk Produk Non Pertanian (Non Agricultural Market Access – NAMA) dan Perdagangan dan Lingkungan.

Unsur Pokok dalam WTO
  • Penurunan Tarif. Menghapus atau menurunkan tarif atas suatu produk guna mengurangi biaya ekspor, sehingga membuka pasar tambahan bagi produsen.
  • Most Favoured Nation (MFN). Mengharuskan pemerintah memperlakukan semua negara, investasi dan perusahaan asing secara sama dari segi hokum atau non diskriminasi. Misalnya, Negara tidak dapat menghentikan impor daging sapi dari Eropa bila ia tetap mengimpor daging sapi dari negara lain.
  • National Treatment (NT). Mengharuskan semua negara memperlakukan semua negara, investasi dan perusahaan sama rata dengan investor dan perusahaan domestik. Jadi pemerintah tidak boleh memberikan subsidi untuk perusahaan lokal yang memenuhi kriteria lingkungan hidup, misalnya.
  • Penghapusan restriksi kuantitatif. Melarang penggunaan restriksi selain tarif dan bea. Negara tidak boleh membatasi ekspor atau impor dengan menetapkan kuota untuk membatasi arus barang.

Struktur dan Mekanisme WTO
  • Ministerial Conference (Sidang tingkat Menteri), merupakan badan tertinggi WTO yang bertemu paling sedikit satu kali dalam setiap dua tahun; KTM I diadakan di Jenewa tahun 1996, KTM II di Singapura tahun 1997, KTM III di Seattle Amerika Serikat tahun 1999 (gagal), KTM IV di Doha Qatar tahun 2001, KTM V akan diadakan di Cancun Meksiko pada bulan September 2003.
  • General Council, (Dewan Umum) yang bertindak sebagai badan pelaksana untuk mengawasi operasi dari perjanjian WTO dan putusan-putusan yang diambil oleh Ministerial Conference dengan mengadakan pertemuan-pertemuan secara reguler, sekurang-kurangnya dua kali dalam setahun.
  • General Council juga berfungsi dan bertindak sebagai Dispute Settlement Body dan sebagai Trade Policy Review Body.
  • General Council membentuk beberapa badan di bawahnya yang dianggap perlu (Council for Trade in Goods, Council for Trade in services, Council for TRIPs, Committee on market Access, Committee on Agriculture, Committee on Sanitary and Phyto-sanitary, dan lain-lain yang diperlukan).
  • Sejak KTM Doha, sekretariat WTO membentuk badan khusus untuk merundingkan putaran Doha, yang disebut Komite Perundingan Perdagangan (Trade Negotiations Committee/TNC) yang terdiri atas Dewan yang bertugas mengadakan sidang khusus/special sessions (untuk Jasa; TRIPs; Penyelesaian Sengketa; Pertanian; Perdagangan dan Pembangunan; dan Perdagangan dan Lingkungan. Serta Kelompok Perundingan (Negotiating Groups) untuk akses pasar; aturan-aturan dan fasilitasi perdagangan.
  • Sekretariat dipimpin oleh seorang Director-General, yang saat ini dijabat oleh Pascal Lamy mantan ketua Komisi Perdagangan Uni Eropa. Dirjen WTO membawahi empat Dewan yang masing masing mengkoordinasikan bidang-bidang yang dicakup oleh WTO.
  • Pengambilan keputusan dilakukan secara konsensus. Voting hanya dilakukan apabila diperlukan. Dalam pelaksanaannya, pengambilan keputusan ini dilakukan dengan tidak demokratis, seperti dengan tekanan politik, ekonomi dan lobby-lobby yang dilakukan dalam ruang tertutup. Mekanisme tertutup dan tidak transparan ini sering disebut green room, walaupun terus dikiritik oleh Negara-negara anggota dan kelompok masyarakat sipil tetapi masih dipertahankan sampai sekarang di tahun 2006.

Fakta dan Realitas WTO
  • WTO mempunyai mandat yang luar biasa dalam mengelola ekonomi global untuk kepentingan perusahaan multinasional (MNC) serta negara maju,
  • Mandat WTO adalah menciptakan, dan menjalankan peraturan perdagangan bebas menuju “dunia tanpa batas negara”. Akibatnya WTO mempunyai kekuasaan tidak hanya judisial tetapi juga legislatif. Artinya, hukum dan kebijakan nasional haruslah bersesuaian dengan perjanjian WTO, dan bila belum sesuai harus segera diubah.
  • WTO adalah organisasi yang berbasiskan ‘aturan-aturan main atau rules’ yang merupakan hasil perundingan. Aturan tersebut disebut juga ‘perjanjian atau kesepakatan (agreements). Di atas kertas, perjanjian tersebut haruslah dihasilkan dari serangkaian perundingan yang yang dilakukan oleh semua Negara anggota, dan mencerminkan kebutuhan anggota (member driven). Realitasnya, perundingan dan penyusunan naskah awal kesepakatan ditentukan oleh factor lain, yaitu kekuatan politik Negara-negara anggota. Di dalam WTO dikenal ada “power bloc” yang disebut quad terdiri dari Uni Eropa, Jepang, AS dan Canada. Walaupun pengambilan keputusan berdasarkan konsensus tetapi kekuasaan riel ada di tangan Negara-negara besar tersebut. Salah satu delegasi dari negara berkembang mengatakan, dalam proses menuju KTM Doha pada tahun 2001 misalnya, kita (negara-negara berkembang) disodori teks-teks “ajaib“, yang isinya muncul tiba-tiba dalam naskah awal tanpa ada perundingan sebelumnya. Tetapi di KTM Doha keadaannya lebih buruk, teks-teks bisa muncul tiba-tiba tanpa ada yang memasukkannya, dan pada hari terakhir sekeretariat WTO mengatakan “inilah hasil teks terakhir”.
  • Arus barang, investasi dan jasa dibiarkan bebas tetapi arus teknologi dan tenaga kerja dibatasi, sementara dua hal terakhir diperlukan oleh negara sedang berkembang.
  • Perjanjian WTO dianggap paling tinggi derajatnya oleh negara sehingga menegasikan semua perjanjian internasional lain, termasuk perjanjian lingkungan hidup. Demikian pula peran pemerintahan serta negara di tingkat local dan nasional dikalahkan oleh peran pasar dan perdagangan.
  • Dapat diadakan pengaduan terhadap suatu negara (non-compliance) serta pengenaan sanksi berupa penalti dan retaliasi silang yang punya pengaruh luas.
  •  Disiplin dalam WTO mengikat secara hukum terhadap pemerintah yang sekarang maupun pemerintah di masa depan. Jadi meskipun sebuah partai politik oposisi kemudian menang, ia tidak bisa menjalankan kebijakan baru yang bertentangan dengan aturan-aturan WTO. Dengan demikian suatu negara tidak lagi mempunyai banyak pilihan kebijakan ekonomi.

Perluasan Mandat WTO
  • Isu-isu baru (sering juga disebut isu Singapura karena diagendakan pertama kali dalam KTM di Singapura) yang diusulkan terutama oleh negara maju dalam KTM I sampai dengan KTM III menyangkut standar buruh, lingkungan hidup, investasi, korupsi dan transparansi serta kebijakan kompetisi disepakati untuk menjadi kesepakatan terikat (legal binding).
  • Pada KTM IV WTO di Doha 2001 hal-hal yang gagal disepakati di Seattle dengan segala cara coba dimasukkan kembali, seperti Issues (investasi, pengadaan barang pemerintah, fasilitasi perdagangan, dan kebijakan kompetisi), tarrifikasi, negosiasi perdagangan dan lingkungan kembali diletakkan oleh negara-negara maju. Setelah melewati perundingan yang tidak demokratis dan penuh dengan tekanan politik dan ekonomi secara bilateral, kesepakatan Doha ditandatangani.
  • Kemenangan kecil negara-negara berkembang, di tengah kekalahan yang yang sangat besar adalah adanya deklarasi khusus yang menyatakan bahwa implementasi TRIPs tidak boleh menghalangi hak akses masyarakat pada kesehatan dan obat-obatan.
  • KTM ke V di Cancun-Meksiko pada tahun 2003 gagal mencapai kesepakatan. Sementara KTM ke VI di Hongkong berupaya melanjutkan kembali penyelesaian Putaran Doha, ada beberapa 
Sumber : https://acehmarxist.wordpress.com/2008/01/09/sekilas-tentang-organisasi-perdagangan-dunia-wto/

Nama : Lilis Setiani
NPM  : 26214073
Kelas  : 2EB23