Selasa, 17 November 2015

Ekonomi Koperasi

BAB 1
PENDAHULUAN

Latar belakang
Koperasi  ialah melakukan pekerjaan secara bersama (gotong-royong), dalam kehuidupan masyarakat selalu ada kegiatan ekonomi. Kegiatan ekonomi dilakukan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari. Masalah ekonomi ialah bagaimana cara memenuhi kebutuhan yang semakin banyak dengan sumberdaya yang terbatas, dengan adanya kegiatan ekonomi koperasi dapat membantu perekonomian masyarakat.


Rumusan Masalah
Apa arti penting dari ekonomi koperasi?
Siapa pelopor koperasi di Indonesia?
Bagaimana perkembangan koperasi di Indonesia?


Tujuan Penulisan
Mengetahui arti penting dari Ekonomi Koperasi
Mengetahui pelopor koperasi di Indonesia
Mengetahui perkembangan koperasi di Indonesia



BAB 2
ISI

1.1 Arti penting Ekonomi Koperasi
Peran Koperasi dalam Perekonomian Indonesia Kemajuan dalam pembangunan koperasi dapat ditinjau dari jumlah koperasi, jumlah anggota, kekayaan koperasi, dan banyaknya usaha. Secara umum, koperasi di Indonesia mengalami kemajuan yang sangat pesat. Namun masih terdapat beberapa kendala untuk pengembangannya sebagai badan usaha. Peran koperasi di Indonesia sangatlah penting, dari pembuka pintu gerbang usaha kecil dan menengah, menciptakan masyarakat yang mandiri, penggerak perekonomian dan menciptakan pasar baru. Pemanfaatan koperasi secara maksimal dan optimal diharapkan akan menciptakan perekonomian nasional yang selaras dengan pertumbuhan koperasi tersebut. Mengurangi tingkat pengangguran yang tinggi, menaikan pendapatan rumah tangga dan juga memperkecil tingkat kemiskinan masyarakat. Koperasi pada saat ini mengalami kurang perhatiannya dari pemerintah pusat. Dikarenakan banyak penyelewengan dana atau modal koperasi itu sendiri. Inilah yang menghambat tumbuh dan kembangnya perkoperasian di Indonesia. Tanpa disadari, koperasi telah membuka lapangan kerja tersendiri dikalangan anggota. Dan juga menjaga kestabilan harga yang menguntungkan anggota koperasi.
Bila koperasi mempunyai keunggulan dalam menawarkan produk kepada anggotanya dibanding dengan nonkoperasi maka dengan sendirinya anggota akan bertransaksi dengan koperasi. Demikian halnya, jika koperasi mempunyai keunggulan dalam menawarkan alternative investasi kepada investor, maka investor akan menanamkan dananya keadalam koperasi. Dengan demikian, anggota masyarakat dapat dianggap sebagai konsumen potensial atau investor potensial yang sewaktu-waktu dapat ditarik oleh unit-unit usaha dalam rangka hubungan bisnis.
Keunggulan bersaing antara unit-unit usaha akan berbeda pada setiap kasus. Pada koperasi barangkali keunggulan itu dapat diperoleh melalui pinjaman berbunga rendah kepada anggota atau penjualan barang dengan harga lebih rendah kepada anggota. Pada kasus lain koperasi tidak mempunyai keunggulan bersaing dalam memberikan keunggulan bunga tabungan dibanding dengan bank atau lembaga keuangan lainnya. Dengan demikian koperasi hanya dapat bersaing dalam situasi yang sangat khusus. Dalam situasi khusus tersebut koperasi dapat memberikan pelayanan kepada anggota yang lebih baik daripada organisai ekonomi lain.
Menurut saya peran ekonomi koperasi sangat penting karna dengan adanya koperasi dapat membantu masyarakat untuk berwirausaha dan bekerja sama dalam mencapai tujuan yaitu dapat memenuhi kebutuhan sehari hari.

1.2  Pelopor koperasi di Indonesia
A. Pelopor-pelopor koperasi dari rochdale
Yang terdiri atas 28 pekerja dipimpin Charls Howard di kota Rochdale dibagian utara Inggris, pada tanggal 24 oktober 1844 mendirikan usaha pertokoan merupakan milik para konsumen yang berhasil. Peristiwa ini merupakan lahirnya “Gerakan Koperasi Modern”
Rochdale Equitable Pioneer’s Cooperative Society, dengan prinsip-prinsip koperasinya :
1. Keanggota yang bersifat terbuka.
2. Pengawasan secara demokratis.
3. Bunga yang terbatas atas modal anggota.
4. Pengembalian sisa hasil usaha sesuai dengan jasanya pada koperasi.
5. Barang-barang hanya dijual sesuai dengan harga pasar yang berlaku dan harus secara tunai.
6. Tidak ada perbedaan berdasarkan ras, suku bangsa, agama dan aliran politik.
7. Barang-barang yang dijual adalah barang-barang yang asli dan bukan yang rusak atau palsu.
8. Pendidikan terhadap anggota secar berkesinambungan.

B. PELOPOR SCHULTZE DELITSCH
Herman Schultz-Delitsch (1808-1883), hakim dan anggota parlemen pertama di Jerman yang berhasil mengembangkan konsep badi prakarsa dan perkembangan bertahap dari koperasi-koperasi kredit perkotaan, koperasi pengadaan sarana produksi bagi pengrajin, yang kemudian diterapkan oleh pedagang kecil, dan kelompok lain-lain.
Selain koperasi kredit, Schulze mendirikan koperasi jenis-jenis lain, antara lain :
1. Koperasi asuransi untuk resiko sakit dan kematian.
2. Koperasi pengadaan bahan baku dan sarana produksi serta memasarkan hasil produksi.
3. Koperasi produksi, yaitu dimana anggota-anggotanya sebagai pemilik dan pekerja pada koperasi tersebut pada saat yang sama.

C. PELOPOR RAIFFEISSEN
Friedrich Wilhelm Raiffeissen (1818-1888) kepala desa di Flemmerfeld, Weyerbush di Jerman. Raiffeissen membentuk koperasi-koperasi kredit berdasarkan solidaritas dan tanggungan tidak terbatas yang dipikul oleh para anggota perkumpulan koperasi tersebut, dan dibimbing brdasarkan prinsip menolong diri sendiri, mengelola diri sendiri, dan mengawasi diri sendiri.
Pada waktu itu usaha pokok-pokok pikiran dari konsepsinya adalah :
1. Pembentukan koperasi-koperasi dengan organisasi sederhana atas dasar kelompok anggota-anggota yang jumlahnya sedikit dan saling membutuhkan.
2. Pelaksanaan kegiatan pengelolaan dari koperasi-koperasi oleh orang-orang yang dipercaya dan dihormati oleh para anggota, misalnya : guru, pendeta, dsb.
3. Pemberian kredit hanya pada anggota, tetapi deposito dapat diterima dari bukan anggota.
Selain pelopor-pelopor koperasi di atas, terdapat pula pelopor-pelopor dari negara lain seperti :
1. Luigi Luzatti (1841-1927) di Italia.
2. Abbe de Lammerais (1782-1854) di Perancis.
3. Sir Horace Plunkett (1854-1932) di Irlandia.

1.3 Perkembangan Koperasi di Indonesia
Sejarah telah mencatat bahwa perkembangan koperasi di Indonesia dipelopori oleh R. Aria Wiriatmadja yakni seorang putri dari Purwokerto (1896) yang mendirikan koperasi simpan pinjam dengan modal sebagian besar berasal dari diri sendiri. Kegiatan R. Aria Wiriatmadjaya dikembangkan oleh De Wolf Westerrode, asisten Residen Wilayah Purwokerto di Banyumas dengan Mengembangkan model koperasi simpan-pinjam lumbung, dengan modal yang diambil dari zakat (Djojohadikoesoemo, 1940). Ide koperasi kemudian dikembangkan oleh Boedi Oetomo pada tahun 1908 dan Serikat Islam tahun 1911. Keduanya sama-sama mengembangkan koperasi konsumsi untuk memenuhi kebutuhan rumahtangga dengan cara membuka took-toko koperasi.
Perkembangan yang pesat dibidang perkoperasian serta kekuatan soisal dan politik pada saat itu menimbulkan kecurigaan Pemerintah Hindia Belanda. Oleh karenanya, pada tahun 1915 Pemerintah Hindia Belanda mengeluarkan peraturan yang cenderung menghambat perkembangna koperasi. Aturan tersebut antara lain:
a.       Akte pendirian koperasi dibuat secara notarial;
b.      Akte pendirian harus dibuat dalam Bahasa Belanda;
c.       Harus mendapat izin dari Gubernur Jenderal; lain
d.      Dikenakan biaya materai sebesar F50
Pada tahun 1927 di Surabaya didirikan “Indonesische Studieclub” Oleh Doktor Soetomo (Pendiri Boedi oetomo) dan melalui organisasi tersebut beliau mengajukan pendirian koperasi. Kegiatan tersebut juga dilakukan oleh Partai Nasional Indonesia di Bawah pimpinan Ir. Soekarno, dan pada tahun 1929 mereka mengadakan kongres koperasi di Betawi. Keputusan kongres koperasi tersebut menyatakan bahwa untuk meningkatkan kemakmuran penduduk Bumi Putera harus didirika berbagai macam koperasi di seluruh Pulau Jawa khususnya dan di Indonesia pada umumnya.
Pada masa penduduk bala tentara Jepang, istilah koperasi lebih dikenal dengan istilah “Kumiai”. Pemerintah jajahan pada waktu itu melalui kebijaksanaan dari atas mengajukan berdirinya “Kumiai”  di desa-desa bertujuan melakukan kegiatan distribusi barang yang jumalahnya semakin kurang karena situasi perang tekanan ekonomi internasional (misalnya gula pasir, minyak yanah, beras, rokok dan sebagainya). Dilain pihak,  pemerintah Jepang memerlukan barang-barang yang dinilai penting untuk dikirim ke Jepang, (misalnya biji jarak, hasil-hasil bumi yang lain, besi tua, dan sebagainya) dan disetor melaluai “kumiai”. Kumiai (koperasi) dijadikan alat kebijakan dari pemerintah Jepang sejalan dengan kepentingannya.
Setelah Indonesia memproklamasikan kemerdekaan, dengan tegas perkoperasian ditulis di dalam UUD 1945.  DR. H.Moh. Hatta berusaha memasukan rumusan perkoperasiandi di dalam “konstitusi”. Pada pasal 33 UUD 1945 ayat 1 beserta penjelasannya menyatakan bahwa perekonomian disusun  sebagai usaha bersama dengan azas kekeluargaan tersebut disebut koperasi.
Pada tangga 12 Juli 1947 diselenggarakan kongres koperasi se-Jawa yang pertama di Tasikmalaya. Dalam kongres tersebut diputuskan antara lain terbentuknya Sentral Organisasi Rakyat Indonesia yang disingkat SOKRIN; menjadikan tanggal 12 Juli sebagai hari Koperasi  serta menganjurkan diselenggarakan pendidikan koperasi dikalangan pengurus, pegawai, dan masyarakat. Perkembangan koperasi terhambat oleh revolusi fisik karena adanya Agresi Belanda 1 dan 11 serta pemberontakan PKI di Madium pada tahun 1948.
Pada tanggal 15-17 juli 1953 berkaitan dengan kongres KOPERASI Indonesia yang ke II di Bandung. Keputusannya antara lain merubah Sentral Organisasi Koperasi Rakyat (SOKRI) menjadi Dewan Koperasi Indonesia (DKI). Disamping itu mewajibkan DKI membentuk Lembaga Pendidikan Koperasi dan menidirikan Sekolah Menengah Koperasi di Provinsi-Privinsi. Keputusan yang lain adlah menyimpan saran-saran kepada pemerintah untuk segera diterbitkannya Undag-Undang Koperasi yang baru serta mengangkat Bung Hatta sebagai Bapak Koperasi Indonesia.
Pada tanggal 1-5 September 1956 diselenggarakan kongres koperasi yang ke III di Jakarta. Keputusan Kongres disamping hal-hal yang berkaitan dengan kehidupan perkoperasian di Indonesia, juga mengenai hubungan Dewan Koperasi Indonesia dengan International Cooperative Alliance (ICA).
Pada tanggal 15 Juli 1959 Presiden Soekarno selaku Panglima Tertinggi Angkatan Perang Mengucapkan Dekrit Presiden yang memuat keputusan berlakunya kembali Undang-Undang dasar 1945 bagi segenap bangsa Indonesia dan seluruh Tanah Tumpah Darah Indonesia. Setahun kemudian, pada tahun 1960, pemerintah mengeluarkan peraturan presiden No. 140 tentang penyaluran bahan pokok dan penugasan koperasi untuk melaksakannya. Dengan peraturan ini maka mulai ditimbulkan koperasi-koperasi konsumsi. Penumbuhan koperasi oleh pemerintah secara massal  dan seragam tanpa memperhatikan syarat-syarat pertumbuhannya yang sehat, teleh mengakibatkan pertumbuhan koperasi yang kurang sehat.
Pada tahun 1961 diselenggarakan Musyawarah Nasional Koperasi 1 (Munaskop 1) di Surabaya untuk melaksanakan Demokrasi Terpimpin  dan Ekonomi Terpimpin. Langkah-langkah mempolotikan  (verpolitisering) koperasi mulai Nampak. Dewan Koperasi Indonesia digantikan dengan Kesatuan Organisasi Koperasi Seluruh Indonesia (KOKSI) yang bukan semata-mata organisasi koperasi sendiri melainkan organisasi koperasi yang dipimpin oleh pemerintah.
Bersamaan dengan disahkannya UU No. 14 tahun 1965 dilangsungkan Musyawarah Nasional Koperasi (MUNASKOP) II di Jakarta untuk melegitimasi masuknya kekuatan-kekuatan politik di dalam koperasi sebagaimana diatur oleh UU perkoperasian tersebut. Dalam MUNASKOP tersebut juaga diputuskan bahawa KOKSI menyatakan keluar dari keanggotaan ICA.
Pada masa pemerintahan orde baru, koperasi telah di undahg-undangkan. Pemerintah pada tanggal 18 Desember 1967 menyusun Undang-undang koperasi baru yang dikenal dengan UU No. 12/1967 tentang pokok-pokok perkoperasian. Pada Undang-Undang tersebut secara jelas dinyatakan, (a) secara ideology, koperasi Indonesai merupakan satu-satunya wadah untuk menyusun perekonomian rakyat berazaskan kekeluargaan dan kegoto-royongan yang menjadi ciri khas tata kehidupan Indonesia. Koperasi sebagai alat pendemokrasian ekonomi nasional diletakan dalam kerangka plitik dan perjuangan bangsa Indonesia, (b) cara organisasi, koperasi Indonesia menjamin adanya hak-hak individu serta memegang teguh azas-azas demokrasi. Rapat anggota merupakan kekuasaan tertinggi didalam tata kehidupang koperasi, koperasi mendaftarkan geraknya para aktifitas ekonomi dengan tidak meninggalkan azasnya yakni kekeuargaan dan gotong royong.
Pembangunanan ekonomi pada pemerintahan orde baru lebih terncana dengan baik dengan menyusun rencana pembangunan jangka panjang tahap 1 (25 tahun dan membagi rencana jangka panjang tersebut melalui rencana pembagungan lima tahunan (Pelita). Pada pelita 1 pembangunan perkoperasian dititikberatkan pada investasi pengetahuan dan keterampilan orang-orng koperasi, baik sebagai oran gerakan koperasi maupun pejabat-pejabat koperasi. Untuk memeberikan peranan koperasi pada masa yang akan dating sebagai konsekuensi Undang-Undang Dasar 1945 pasal 33 ayat (1), maka koperasi-koperasi perlu dilandasi lebih dulu dengan jiwa koperasi yang mendalam, perlengkapan pengetahuan dan keterampilan di bidang mental, organisasi, usaha, dan ketatalaksanaan. Untuk melaksanakan tujuan ini pmerintah membangun Pusat–pusat Pendidikan Koperasi (PUSDIKOP) ditingkat pusat dan juga di tiap ibukota provinsi. Disamping investasi mental ini telah dimulai pula investasi rintisan fisik dan fianansial untuk meltih koperasi bergerak dibidang ekonomi. Untuk itu didirikan  juga Lembaga Jaminan Kredit Koperasi (LJKK) di tahun 1970 yang menjamin pinjaman-pinjaman koperasi dari pemerintah. Guna mengatasi kelemahan koperasi-koperasi kecil menjadi koperasi-koperasi besar. Daerah-daerah dipedesaan dibagi menjadi wilayah-wilayah Unit Desa (WILUD) dan koperasi yang telah ada dalam wiayah unit desa tersebut digabungkan menjadi organisasi yang besar dan dinamakan menjadi Badan Usaha Unit Desa (BUUD). Pada akhirnya koperasi-koperasi desa yang digabungkan itu dibubarkan, dan BUUD menjelma menjadi KUD (koperasi unit desa). Karena secara ekonomi menjadi besar dan kuat, maka BUUD/KUD itu mampu membiayai tega –tenaga yang cakap seperti manajer, juru buku, juru mesin, juru toko, dan lain-lain. Jugs BUUD?KUD jdpercayai untuk meminjam uang dar bank dan membeli baran-barnag produksi yang lebih modern, sesuai dengan tuntunan kamajuan zaman seperti : mesin gilingan padi,traktor, pompa air, mesin penyemprot hama, dan lain-lain.
Pada tahun 1988, GBHN menetapkan bahwa koperasi dimungkinkan bergerak diberbagai sector kegiatan ekonomi, misalnya sector-sektor:  pertanian, industry , keungan, angkutan, perdagangan, dan sebagainya. Dalam pola umum pelita kelima menyebutkan bahwa “dunia usaha nasional yang terdiri dari usaha Negara koperasi dan usaha swsta perlu terus dikembangkan menjadi usaha yang sehat kuat dan tangguh dan diarahkan agar mampu meningkatkan kegairahan dan kegiatan ekonomi serta pemerataan pembangunan dan hasil-hasilnya, memperluas lapangan kerja, meningktkan taraf hidup, kecerdasan dan kesejahteraan rakyat , serta memperkokoh persatuan dan kesatuan bangsa dan memantapkan ketahanan nasional. Dalam ha linin perlu diperluas kesempatan berusaha serta ditumbuh kembangkan swadaya dan kemampuan berusaha khususnya bagi koperasi, usaha kecil, serta usaha informal dan tradisional, baik usaha masyarakat di pedesaan maupun diperkotaan. Selanjutnya erlu diciptakan iklim usaha yang sehat serta tata hubungan yang mendorong tumbuhnya kondsi saling menunjang antara usaha negar, usaha koperasi dan usaha swasta, keterkaitan yang saling menguntungkan dan adil antar golongan ekonomi kuat dan golongan ekonomi daerah.
Untuk mewujudkan demokrasi ekonomi seperti yang dikehendaki dalam Undang-Undang Dasar 1945 pasal 33 ayat 1 berikut penjelasannya, Pola Umum Pleita V juga menyebutkan : “Dalam rangka mewujudkan deokrasi ekonomi, koperasi harus dikembankan dan ditingkatkan kemampuannya serta dibina dan dikelola secara efisien. Dalam rangka meningkatkan peranan koperasi dalam kehidupan nasional, koperasi perlu dimasyarakatkan agar dapat tumbuh dan berkembang sebagai gerakan dari masyarrakat sendiri. Koperasi di bidang produksi,konsumsi, pemasaran dan jasa perlu terus didorong serta dikembangkan dan ditingkatkan kemampuannya agar makin mandiri dan mampu menjadi pelaku utama dalam kehidupan ekonomi masyarakat. Pembinaan yang tepat atas koperasi dapat tumbuh dan berkembang secara sehat srta hasil-hasil usaha makin dinikmati oleh anggotanya , Koperasi Unit Desa (KUD) terus perlu dibina dan dikembangkan agar tumbuh sehat dan kuat sehingga koperasi akan semakin berakar dan peranannya makin besar dalam kehidupan social ekonomi masyarakat terutaa dipedesaan  “Dalam memperkokoh kerangka landasan utuk tinggal landas dibidang ekonomi, peranan koperasi merupakan aspek yang strategis disamping peran ekonomi lainnya. Koperasi harus tumbuh kuat dan mampu menangani seluruh aspek dibidang pertanian, karena itu prioritos pembinaan koperasi mengikuti pola tersebut dengan memprioritaskan 2.000 sampai dengan 4.000 KUD Mandiri tanp mengabaikan pembinaan-pembinaan terhadap koperasi jenis lain.
Adapun tujuan pembinaan dan pengembangan KUD Mandiri adalah untuk mewujudkan KUD yang memiliki kemampuan manajemen koperasi yang rasional dan efektif dalam mengembangkan kegiatan ekonomi para anggotanya berdasarkan kebutuhan dan keputusan para anggota KUD. Dengan kemampuan itu KUD diharapkan dapat melaksanakan fungdi utamanya yaitu melayani para anggotanya, seperti melayani perkreditan, penyaluran barang, dan pemasaran hasil produksi.
Dalam rangka memacu pertumbuhan koperasi yang lebih cepat, pada tahun 1992 didakan pebaharuan UU No. 12 tahun 1967 dan mengedepankan organisasi koperasi sebagai organisasi yang diberi keleluasaan dalam kegiatan ekonomi/bisnis.



BAB 3
PENUTUP


Referensi :
Buku : Hendra dan Kusnadi (Ekonomi koperasi)
Buku : Hendar S.E., M.Si; 2003; “Manajemen Perusahaan Koperasi”  Jakarta : Erlangga


My Blog

http://lilissetiani27.blogspot.co.id/

Tidak ada komentar:

Posting Komentar