BAB
1
PENDAHULUAN
Latar belakang
Koperasi ialah
melakukan pekerjaan secara bersama (gotong-royong), dalam kehuidupan masyarakat
selalu ada kegiatan ekonomi. Kegiatan ekonomi dilakukan untuk memenuhi
kebutuhan sehari-hari. Masalah ekonomi ialah bagaimana cara memenuhi kebutuhan
yang semakin banyak dengan sumberdaya yang terbatas, dengan adanya kegiatan ekonomi
koperasi dapat membantu perekonomian masyarakat.
Rumusan Masalah
Apa arti penting dari
ekonomi koperasi?
Siapa pelopor koperasi
di Indonesia?
Bagaimana perkembangan
koperasi di Indonesia?
Tujuan Penulisan
Mengetahui arti penting
dari Ekonomi Koperasi
Mengetahui pelopor
koperasi di Indonesia
Mengetahui perkembangan
koperasi di Indonesia
BAB
2
ISI
1.1
Arti penting Ekonomi Koperasi
Peran Koperasi dalam Perekonomian
Indonesia Kemajuan dalam pembangunan koperasi dapat ditinjau dari jumlah
koperasi, jumlah anggota, kekayaan koperasi, dan banyaknya usaha. Secara umum,
koperasi di Indonesia mengalami kemajuan yang sangat pesat. Namun masih
terdapat beberapa kendala untuk pengembangannya sebagai badan usaha. Peran
koperasi di Indonesia sangatlah penting, dari pembuka pintu gerbang usaha kecil
dan menengah, menciptakan masyarakat yang mandiri, penggerak perekonomian dan
menciptakan pasar baru. Pemanfaatan koperasi secara maksimal dan optimal
diharapkan akan menciptakan perekonomian nasional yang selaras dengan
pertumbuhan koperasi tersebut. Mengurangi tingkat pengangguran yang tinggi,
menaikan pendapatan rumah tangga dan juga memperkecil tingkat kemiskinan
masyarakat. Koperasi pada saat ini mengalami kurang perhatiannya dari
pemerintah pusat. Dikarenakan banyak penyelewengan dana atau modal koperasi itu
sendiri. Inilah yang menghambat tumbuh dan kembangnya perkoperasian di
Indonesia. Tanpa disadari, koperasi telah membuka lapangan kerja tersendiri
dikalangan anggota. Dan juga menjaga kestabilan harga yang menguntungkan
anggota koperasi.
Bila koperasi mempunyai
keunggulan dalam menawarkan produk kepada anggotanya dibanding dengan
nonkoperasi maka dengan sendirinya anggota akan bertransaksi dengan koperasi.
Demikian halnya, jika koperasi mempunyai keunggulan dalam menawarkan
alternative investasi kepada investor, maka investor akan menanamkan dananya
keadalam koperasi. Dengan demikian, anggota masyarakat dapat dianggap sebagai
konsumen potensial atau investor potensial yang sewaktu-waktu dapat ditarik
oleh unit-unit usaha dalam rangka hubungan bisnis.
Keunggulan bersaing antara
unit-unit usaha akan berbeda pada setiap kasus. Pada koperasi barangkali
keunggulan itu dapat diperoleh melalui pinjaman berbunga rendah kepada anggota
atau penjualan barang dengan harga lebih rendah kepada anggota. Pada kasus lain
koperasi tidak mempunyai keunggulan bersaing dalam memberikan keunggulan bunga
tabungan dibanding dengan bank atau lembaga keuangan lainnya. Dengan demikian
koperasi hanya dapat bersaing dalam situasi yang sangat khusus. Dalam situasi
khusus tersebut koperasi dapat memberikan pelayanan kepada anggota yang lebih
baik daripada organisai ekonomi lain.
Menurut saya peran ekonomi
koperasi sangat penting karna dengan adanya koperasi dapat membantu masyarakat
untuk berwirausaha dan bekerja sama dalam mencapai tujuan yaitu dapat memenuhi
kebutuhan sehari hari.
1.2
Pelopor koperasi di Indonesia
A. Pelopor-pelopor koperasi dari
rochdale
Yang terdiri atas 28 pekerja
dipimpin Charls Howard di kota Rochdale dibagian utara Inggris, pada tanggal 24
oktober 1844 mendirikan usaha pertokoan merupakan milik para konsumen yang
berhasil. Peristiwa ini merupakan lahirnya “Gerakan Koperasi Modern”
Rochdale Equitable Pioneer’s
Cooperative Society, dengan prinsip-prinsip koperasinya :
1.
Keanggota yang bersifat terbuka.
2.
Pengawasan secara demokratis.
3.
Bunga yang terbatas atas modal anggota.
4.
Pengembalian sisa hasil usaha sesuai dengan jasanya pada koperasi.
5.
Barang-barang hanya dijual sesuai dengan harga pasar yang berlaku dan harus
secara tunai.
6.
Tidak ada perbedaan berdasarkan ras, suku bangsa, agama dan aliran politik.
7.
Barang-barang yang dijual adalah barang-barang yang asli dan bukan yang rusak
atau palsu.
8.
Pendidikan terhadap anggota secar berkesinambungan.
B. PELOPOR SCHULTZE DELITSCH
Herman Schultz-Delitsch
(1808-1883), hakim dan anggota parlemen pertama di Jerman yang berhasil
mengembangkan konsep badi prakarsa dan perkembangan bertahap dari
koperasi-koperasi kredit perkotaan, koperasi pengadaan sarana produksi bagi
pengrajin, yang kemudian diterapkan oleh pedagang kecil, dan kelompok
lain-lain.
Selain koperasi kredit, Schulze
mendirikan koperasi jenis-jenis lain, antara lain :
1. Koperasi asuransi untuk resiko
sakit dan kematian.
2. Koperasi pengadaan bahan baku
dan sarana produksi serta memasarkan hasil produksi.
3. Koperasi
produksi, yaitu dimana anggota-anggotanya sebagai pemilik dan pekerja pada
koperasi tersebut pada saat yang sama.
C. PELOPOR RAIFFEISSEN
Friedrich Wilhelm Raiffeissen
(1818-1888) kepala desa di Flemmerfeld, Weyerbush di Jerman. Raiffeissen
membentuk koperasi-koperasi kredit berdasarkan solidaritas dan tanggungan tidak
terbatas yang dipikul oleh para anggota perkumpulan koperasi tersebut, dan
dibimbing brdasarkan prinsip menolong diri sendiri, mengelola diri sendiri, dan
mengawasi diri sendiri.
Pada waktu itu usaha pokok-pokok
pikiran dari konsepsinya adalah :
1. Pembentukan
koperasi-koperasi dengan organisasi sederhana atas dasar kelompok
anggota-anggota yang jumlahnya sedikit dan saling membutuhkan.
2. Pelaksanaan
kegiatan pengelolaan dari koperasi-koperasi oleh orang-orang yang dipercaya dan
dihormati oleh para anggota, misalnya : guru, pendeta, dsb.
3. Pemberian kredit hanya pada
anggota, tetapi deposito dapat diterima dari bukan anggota.
Selain pelopor-pelopor koperasi
di atas, terdapat pula pelopor-pelopor dari negara lain seperti :
1. Luigi Luzatti (1841-1927) di Italia.
2. Abbe de Lammerais (1782-1854)
di Perancis.
3. Sir Horace Plunkett
(1854-1932) di Irlandia.
1.3
Perkembangan Koperasi di Indonesia
Sejarah telah
mencatat bahwa perkembangan koperasi di Indonesia dipelopori oleh R. Aria
Wiriatmadja yakni seorang putri dari Purwokerto (1896) yang mendirikan koperasi
simpan pinjam dengan modal sebagian besar berasal dari diri sendiri. Kegiatan
R. Aria Wiriatmadjaya dikembangkan oleh De Wolf Westerrode, asisten Residen
Wilayah Purwokerto di Banyumas dengan Mengembangkan model koperasi
simpan-pinjam lumbung, dengan modal yang diambil dari zakat (Djojohadikoesoemo,
1940). Ide koperasi kemudian dikembangkan oleh Boedi Oetomo pada tahun 1908 dan
Serikat Islam tahun 1911. Keduanya sama-sama mengembangkan koperasi konsumsi untuk
memenuhi kebutuhan rumahtangga dengan cara membuka took-toko koperasi.
Perkembangan yang
pesat dibidang perkoperasian serta kekuatan soisal dan politik pada saat itu
menimbulkan kecurigaan Pemerintah Hindia Belanda. Oleh karenanya, pada tahun
1915 Pemerintah Hindia Belanda mengeluarkan peraturan yang cenderung menghambat
perkembangna koperasi. Aturan tersebut antara lain:
a.
Akte
pendirian koperasi dibuat secara notarial;
b.
Akte
pendirian harus dibuat dalam Bahasa Belanda;
c.
Harus
mendapat izin dari Gubernur Jenderal; lain
d.
Dikenakan
biaya materai sebesar F50
Pada tahun 1927 di
Surabaya didirikan “Indonesische Studieclub” Oleh Doktor Soetomo (Pendiri Boedi
oetomo) dan melalui organisasi tersebut beliau mengajukan pendirian koperasi.
Kegiatan tersebut juga dilakukan oleh Partai Nasional Indonesia di Bawah
pimpinan Ir. Soekarno, dan pada tahun 1929 mereka mengadakan kongres koperasi
di Betawi. Keputusan kongres koperasi tersebut menyatakan bahwa untuk
meningkatkan kemakmuran penduduk Bumi Putera harus didirika berbagai macam
koperasi di seluruh Pulau Jawa khususnya dan di Indonesia pada umumnya.
Pada masa penduduk
bala tentara Jepang, istilah koperasi lebih dikenal dengan istilah “Kumiai”.
Pemerintah jajahan pada waktu itu melalui kebijaksanaan dari atas mengajukan
berdirinya “Kumiai” di desa-desa
bertujuan melakukan kegiatan distribusi barang yang jumalahnya semakin kurang
karena situasi perang tekanan ekonomi internasional (misalnya gula pasir,
minyak yanah, beras, rokok dan sebagainya). Dilain pihak, pemerintah Jepang memerlukan barang-barang
yang dinilai penting untuk dikirim ke Jepang, (misalnya biji jarak, hasil-hasil
bumi yang lain, besi tua, dan sebagainya) dan disetor melaluai “kumiai”. Kumiai
(koperasi) dijadikan alat kebijakan dari pemerintah Jepang sejalan dengan
kepentingannya.
Setelah Indonesia
memproklamasikan kemerdekaan, dengan tegas perkoperasian ditulis di dalam UUD
1945. DR. H.Moh. Hatta berusaha
memasukan rumusan perkoperasiandi di dalam “konstitusi”. Pada pasal 33 UUD 1945
ayat 1 beserta penjelasannya menyatakan bahwa perekonomian disusun sebagai usaha bersama dengan azas
kekeluargaan tersebut disebut koperasi.
Pada tangga 12 Juli
1947 diselenggarakan kongres koperasi se-Jawa yang pertama di Tasikmalaya.
Dalam kongres tersebut diputuskan antara lain terbentuknya Sentral Organisasi Rakyat
Indonesia yang disingkat SOKRIN; menjadikan tanggal 12 Juli sebagai hari
Koperasi serta menganjurkan
diselenggarakan pendidikan koperasi dikalangan pengurus, pegawai, dan
masyarakat. Perkembangan koperasi terhambat oleh revolusi fisik karena adanya
Agresi Belanda 1 dan 11 serta pemberontakan PKI di Madium pada tahun 1948.
Pada tanggal 15-17
juli 1953 berkaitan dengan kongres KOPERASI Indonesia yang ke II di Bandung.
Keputusannya antara lain merubah Sentral Organisasi Koperasi Rakyat (SOKRI)
menjadi Dewan Koperasi Indonesia (DKI). Disamping itu mewajibkan DKI membentuk
Lembaga Pendidikan Koperasi dan menidirikan Sekolah Menengah Koperasi di
Provinsi-Privinsi. Keputusan yang lain adlah menyimpan saran-saran kepada
pemerintah untuk segera diterbitkannya Undag-Undang Koperasi yang baru serta
mengangkat Bung Hatta sebagai Bapak Koperasi Indonesia.
Pada tanggal 1-5
September 1956 diselenggarakan kongres koperasi yang ke III di Jakarta.
Keputusan Kongres disamping hal-hal yang berkaitan dengan kehidupan
perkoperasian di Indonesia, juga mengenai hubungan Dewan Koperasi Indonesia
dengan International Cooperative Alliance (ICA).
Pada tanggal 15 Juli
1959 Presiden Soekarno selaku Panglima Tertinggi Angkatan Perang Mengucapkan
Dekrit Presiden yang memuat keputusan berlakunya kembali Undang-Undang dasar
1945 bagi segenap bangsa Indonesia dan seluruh Tanah Tumpah Darah Indonesia.
Setahun kemudian, pada tahun 1960, pemerintah mengeluarkan peraturan presiden
No. 140 tentang penyaluran bahan pokok dan penugasan koperasi untuk
melaksakannya. Dengan peraturan ini maka mulai ditimbulkan koperasi-koperasi
konsumsi. Penumbuhan koperasi oleh pemerintah secara massal dan seragam tanpa memperhatikan syarat-syarat
pertumbuhannya yang sehat, teleh mengakibatkan pertumbuhan koperasi yang kurang
sehat.
Pada tahun 1961
diselenggarakan Musyawarah Nasional Koperasi 1 (Munaskop 1) di Surabaya untuk
melaksanakan Demokrasi Terpimpin dan
Ekonomi Terpimpin. Langkah-langkah mempolotikan
(verpolitisering) koperasi mulai Nampak. Dewan Koperasi Indonesia
digantikan dengan Kesatuan Organisasi Koperasi Seluruh Indonesia (KOKSI) yang
bukan semata-mata organisasi koperasi sendiri melainkan organisasi koperasi
yang dipimpin oleh pemerintah.
Bersamaan dengan disahkannya
UU No. 14 tahun 1965 dilangsungkan Musyawarah Nasional Koperasi (MUNASKOP) II
di Jakarta untuk melegitimasi masuknya kekuatan-kekuatan politik di dalam
koperasi sebagaimana diatur oleh UU perkoperasian tersebut. Dalam MUNASKOP
tersebut juaga diputuskan bahawa KOKSI menyatakan keluar dari keanggotaan ICA.
Pada masa
pemerintahan orde baru, koperasi telah di undahg-undangkan. Pemerintah pada
tanggal 18 Desember 1967 menyusun Undang-undang koperasi baru yang dikenal
dengan UU No. 12/1967 tentang pokok-pokok perkoperasian. Pada Undang-Undang
tersebut secara jelas dinyatakan, (a) secara ideology, koperasi Indonesai
merupakan satu-satunya wadah untuk menyusun perekonomian rakyat berazaskan
kekeluargaan dan kegoto-royongan yang menjadi ciri khas tata kehidupan
Indonesia. Koperasi sebagai alat pendemokrasian ekonomi nasional diletakan
dalam kerangka plitik dan perjuangan bangsa Indonesia, (b) cara organisasi,
koperasi Indonesia menjamin adanya hak-hak individu serta memegang teguh
azas-azas demokrasi. Rapat anggota merupakan kekuasaan tertinggi didalam tata
kehidupang koperasi, koperasi mendaftarkan geraknya para aktifitas ekonomi
dengan tidak meninggalkan azasnya yakni kekeuargaan dan gotong royong.
Pembangunanan
ekonomi pada pemerintahan orde baru lebih terncana dengan baik dengan menyusun
rencana pembangunan jangka panjang tahap 1 (25 tahun dan membagi rencana jangka
panjang tersebut melalui rencana pembagungan lima tahunan (Pelita). Pada pelita
1 pembangunan perkoperasian dititikberatkan pada investasi pengetahuan dan
keterampilan orang-orng koperasi, baik sebagai oran gerakan koperasi maupun
pejabat-pejabat koperasi. Untuk memeberikan peranan koperasi pada masa yang
akan dating sebagai konsekuensi Undang-Undang Dasar 1945 pasal 33 ayat (1),
maka koperasi-koperasi perlu dilandasi lebih dulu dengan jiwa koperasi yang
mendalam, perlengkapan pengetahuan dan keterampilan di bidang mental,
organisasi, usaha, dan ketatalaksanaan. Untuk melaksanakan tujuan ini pmerintah
membangun Pusat–pusat Pendidikan Koperasi (PUSDIKOP) ditingkat pusat dan juga
di tiap ibukota provinsi. Disamping investasi mental ini telah dimulai pula
investasi rintisan fisik dan fianansial untuk meltih koperasi bergerak dibidang
ekonomi. Untuk itu didirikan juga
Lembaga Jaminan Kredit Koperasi (LJKK) di tahun 1970 yang menjamin
pinjaman-pinjaman koperasi dari pemerintah. Guna mengatasi kelemahan
koperasi-koperasi kecil menjadi koperasi-koperasi besar. Daerah-daerah
dipedesaan dibagi menjadi wilayah-wilayah Unit Desa (WILUD) dan koperasi yang
telah ada dalam wiayah unit desa tersebut digabungkan menjadi organisasi yang
besar dan dinamakan menjadi Badan Usaha Unit Desa (BUUD). Pada akhirnya
koperasi-koperasi desa yang digabungkan itu dibubarkan, dan BUUD menjelma
menjadi KUD (koperasi unit desa). Karena secara ekonomi menjadi besar dan kuat,
maka BUUD/KUD itu mampu membiayai tega –tenaga yang cakap seperti manajer, juru
buku, juru mesin, juru toko, dan lain-lain. Jugs BUUD?KUD jdpercayai untuk
meminjam uang dar bank dan membeli baran-barnag produksi yang lebih modern,
sesuai dengan tuntunan kamajuan zaman seperti : mesin gilingan padi,traktor,
pompa air, mesin penyemprot hama, dan lain-lain.
Pada tahun 1988,
GBHN menetapkan bahwa koperasi dimungkinkan bergerak diberbagai sector kegiatan
ekonomi, misalnya sector-sektor:
pertanian, industry , keungan, angkutan, perdagangan, dan sebagainya.
Dalam pola umum pelita kelima menyebutkan bahwa “dunia usaha nasional yang
terdiri dari usaha Negara koperasi dan usaha swsta perlu terus dikembangkan
menjadi usaha yang sehat kuat dan tangguh dan diarahkan agar mampu meningkatkan
kegairahan dan kegiatan ekonomi serta pemerataan pembangunan dan
hasil-hasilnya, memperluas lapangan kerja, meningktkan taraf hidup, kecerdasan
dan kesejahteraan rakyat , serta memperkokoh persatuan dan kesatuan bangsa dan
memantapkan ketahanan nasional. Dalam ha linin perlu diperluas kesempatan
berusaha serta ditumbuh kembangkan swadaya dan kemampuan berusaha khususnya
bagi koperasi, usaha kecil, serta usaha informal dan tradisional, baik usaha
masyarakat di pedesaan maupun diperkotaan. Selanjutnya erlu diciptakan iklim
usaha yang sehat serta tata hubungan yang mendorong tumbuhnya kondsi saling
menunjang antara usaha negar, usaha koperasi dan usaha swasta, keterkaitan yang
saling menguntungkan dan adil antar golongan ekonomi kuat dan golongan ekonomi
daerah.
Untuk mewujudkan
demokrasi ekonomi seperti yang dikehendaki dalam Undang-Undang Dasar 1945 pasal
33 ayat 1 berikut penjelasannya, Pola Umum Pleita V juga menyebutkan : “Dalam
rangka mewujudkan deokrasi ekonomi, koperasi harus dikembankan dan ditingkatkan
kemampuannya serta dibina dan dikelola secara efisien. Dalam rangka
meningkatkan peranan koperasi dalam kehidupan nasional, koperasi perlu
dimasyarakatkan agar dapat tumbuh dan berkembang sebagai gerakan dari
masyarrakat sendiri. Koperasi di bidang produksi,konsumsi, pemasaran dan jasa
perlu terus didorong serta dikembangkan dan ditingkatkan kemampuannya agar
makin mandiri dan mampu menjadi pelaku utama dalam kehidupan ekonomi
masyarakat. Pembinaan yang tepat atas koperasi dapat tumbuh dan berkembang
secara sehat srta hasil-hasil usaha makin dinikmati oleh anggotanya , Koperasi
Unit Desa (KUD) terus perlu dibina dan dikembangkan agar tumbuh sehat dan kuat
sehingga koperasi akan semakin berakar dan peranannya makin besar dalam
kehidupan social ekonomi masyarakat terutaa dipedesaan “Dalam memperkokoh kerangka landasan utuk
tinggal landas dibidang ekonomi, peranan koperasi merupakan aspek yang
strategis disamping peran ekonomi lainnya. Koperasi harus tumbuh kuat dan mampu
menangani seluruh aspek dibidang pertanian, karena itu prioritos pembinaan
koperasi mengikuti pola tersebut dengan memprioritaskan 2.000 sampai dengan
4.000 KUD Mandiri tanp mengabaikan pembinaan-pembinaan terhadap koperasi jenis
lain.
Adapun tujuan
pembinaan dan pengembangan KUD Mandiri adalah untuk mewujudkan KUD yang
memiliki kemampuan manajemen koperasi yang rasional dan efektif dalam
mengembangkan kegiatan ekonomi para anggotanya berdasarkan kebutuhan dan keputusan
para anggota KUD. Dengan kemampuan itu KUD diharapkan dapat melaksanakan fungdi
utamanya yaitu melayani para anggotanya, seperti melayani perkreditan,
penyaluran barang, dan pemasaran hasil produksi.
Dalam rangka memacu
pertumbuhan koperasi yang lebih cepat, pada tahun 1992 didakan pebaharuan UU
No. 12 tahun 1967 dan mengedepankan organisasi koperasi sebagai organisasi yang
diberi keleluasaan dalam kegiatan ekonomi/bisnis.
BAB
3
PENUTUP
Referensi :
Buku :
Hendra dan Kusnadi (Ekonomi koperasi)
Buku : Hendar S.E., M.Si; 2003; “Manajemen Perusahaan
Koperasi” Jakarta : Erlangga
My Blog
http://lilissetiani27.blogspot.co.id/
Tidak ada komentar:
Posting Komentar